Ilustrasi
YOGYAKARTA- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai
NasDem DIY memecat Sukardiono dari posisi Ketua DPD NasDem Bantul karena
tersangkut kasus pidana. Sukardiono kini menjalani hukuman penjara tiga
bulan.
Sekretaris DPW Partai NasDem DIY, Suryo Putro Nugroho, mengatakan, selain dicopot dari jabatannya, mantan Asekda I Kabupaten Bantul itu juga diberhentikan dari keanggotaan partai.
"Kami sudah usulkan surat keputusan pemberhentian ke DPP, cuma sampai hari ini SK belum turun. Kami belum terima surat pemberhentiannya," kata Suryo, Rabu (20/2/2013).
Pria yang akrab disapa Unang Sio Peking itu mengaku mengambil alih dan memegang kendali struktur partai di Bantul. "Kebetulan saya yang pegang kendali struktur partai di Bantul saat ini," jelasnya.
Dia menegaskan Sukardiono juga sudah dicoret dari daftar usulan nama calon legislator 2014.
Sekretaris DPW Partai NasDem DIY, Suryo Putro Nugroho, mengatakan, selain dicopot dari jabatannya, mantan Asekda I Kabupaten Bantul itu juga diberhentikan dari keanggotaan partai.
"Kami sudah usulkan surat keputusan pemberhentian ke DPP, cuma sampai hari ini SK belum turun. Kami belum terima surat pemberhentiannya," kata Suryo, Rabu (20/2/2013).
Pria yang akrab disapa Unang Sio Peking itu mengaku mengambil alih dan memegang kendali struktur partai di Bantul. "Kebetulan saya yang pegang kendali struktur partai di Bantul saat ini," jelasnya.
Dia menegaskan Sukardiono juga sudah dicoret dari daftar usulan nama calon legislator 2014.
Sanksi tegas ini, lanjutnya, diberikan kepada seluruh kader
partai yang terjerat kasus hukum, baik berupa tindak pidana umum maupun
khusus seperti korupsi.
"Tidak ada pintu bagi kader Partai NasDem yang terjerat kasus hukum, slogan kami restorasi untuk membangun bangsa harus diutamakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sukardiono tersandung masalah hukum dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hari ini, dia dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan mengacu pada putusan MA bernomor 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012.
Sukardiono harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
(tbn)"Tidak ada pintu bagi kader Partai NasDem yang terjerat kasus hukum, slogan kami restorasi untuk membangun bangsa harus diutamakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sukardiono tersandung masalah hukum dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Hari ini, dia dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dengan mengacu pada putusan MA bernomor 1671 K/PID/2011 tertanggal 19 Januari 2012.
Sukardiono harus menjalani hukuman tiga bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar